Prosedur Imigrasi

Setibanya Anda di Singapura, ikuti petunjuk bertuliskan ‘Arrivals’ menuju Arrival Immigration Halls di lantai dasar untuk pemeriksaan imigrasi.

Sehubungan dengan wabah COVID-19, seluruh pengunjung (Warga Negara Singapura, Penduduk Tetap, Pemegang Izin Tinggal Jangka Panjang, dan Pengunjung Mancanegara) yang ingin masuk ke Singapura diharuskan untuk mengajukan electronic Health Declaration Card (eHDC) sebelum pemeriksaan imigrasi.

Sebagai tambahan untuk pengajuan eHDC, Pemegang Izin Tinggal Jangka Panjang dan Pengunjung Mancanegara juga diharuskan untuk menyiapkan paspor dan Izin/Visa Masuk (jika diperlukan). Jika Anda tiba dalam jangka waktu enam hari setelah mengunjungi daerah endemis untuk Demam Kuning, Anda harus menyertakan Sertifikat Vaksinasi Demam.

Arahan untuk Pengajuan electronic Health Declaration Cars (eHDC)

Anda dapat mengajukan eHDC di https://eservices.ica.gov.sg/sgarrivalcard atau aplikasi ponsel yang bisa diunduh secara gratis di Apple App Store dan Google Play.

Android

IOS

Catatan untuk penumpang yang transit: Jika maskapai penerbangan Anda tidak menyediakan layanan transfer bagasi, Anda diwajibkan untuk melalui proses imigrasi kedatangan dan mengambil bagasi Anda sebelum melakukan check-in untuk penerbangan berikutnya di Terminal 1, 2, atau 3.

Sistem Pemeriksaan Otomatis

Enhanced Immigration Automated Clearance System (ACI) memungkinkan Anda untuk melakukan pemeriksaan imigrasi mandiri secara cepat melalui jalur otomatis. Dengan teknologi biometrik, sistem ini mengambil data machine-readable passport (paspor terbaca mesin) Anda yang memenuhi syarat dari International Civil Aviation Organisation (ICAO).

ACI dapat digunakan oleh pengunjung dalam kategori berikut secara otomatis tanpa harus melakukan pendaftaran ke Immigration & Checkpoints Authority (ICA), selama memegang machine-readable passport (paspor terbaca mesin) dari International Civil Aviation Organisation (ICAO) yang sah dan telah diperbarui dengan ICA atau Ministry of Manpower (MOM):

  • Warga Negara Singapura di atas 6 tahun yang sidik jarinya telah terdaftar di ICA saat mengajukan permohonan paspor biometrik Singapura;
  • Penduduk Tetap Singapura di atas 6 tahun yang sidik jarinya telah terdaftar di ICA;
  • Pemegang Izin Masuk Jangka Panjang di atas 6 tahun yang sidik jarinya telah terdaftar di ICA; dan
  • Pemegang izin kerja (misalnya Work Permit, S-Pass, Employment Pass, dan Dependent Pass) yang telah mendaftarkan sidik jari dengan MOM.

 

Pemohon yang termasuk dalam kategori yang tercantum di bawah ini dapat mendatangi ICA untuk melakukan pendaftaran penggunaan ACI jika memenuhi kriteria kelayakan. Pelayanan ini bebas biaya.

  • Pemegang paspor Hong Kong Special Administrative Region (HKSAR)
  • Pemegang paspor Australia
  • Pemegang paspor People's Republic of China (PRC)
  • Pemegang paspor United States of America (US)
  • Warga negara Malaysia

Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke website ICA.

 

Barang - Barang Terkena Pajak Bea

Di bawah undang-undang Singapura, wisatawan yang datang ke Singapura dan membawa rokok, produk tembakau, dan semua barang yang melebihi konsesi bebas bea dan keringanan Pajak Barang dan Jasa (GST) wajib membayar pajak. Untuk lebih jelasnya, silakan merujuk ke Bea Cukai Singapura.

Jika Anda membawa barang terkena bea masuk ke Singapura, Anda wajib melaporkan di Red Channel saat Anda keluar dari area pengambilan bagasi. Anda tidak dapat melanjutkan ke Green Channel.

Bea masuk dan GST dapat dibayarkan melalui:

 

Jika Anda gagal membuat pernyataan yang akurat dan lengkap tentang barang apa pun yang melebihi konsesi bebas bea dan keringanan GST, termasuk barang yang dibawa atas nama orang lain, Anda dapat didenda dan dituntut di pengadilan.

KERINGANAN PAJAK

Barang dan Jasa (GST) 8% dikenakan pada semua barang yang diimpor ke Singapura. Jika Anda adalah pengunjung, turis, warga negara yang kembali, atau penduduk tetap Singapura, Anda akan diberikan keringanan pajak untuk semua pembelian baru (tidak termasuk minuman keras dan tembakau) dengan ketentuan berikut:
 

Periode di Singapura 48 jam ke atas Kurang dari 48 jam
Nilai Barang yang Diberikan
Keringanan GST*
S$500 S$100

*GST berlaku untuk nilai barang yang melebihi batas keringanan masing-masing. Keringanan pajak ditawarkan kepada pemegang izin kerja, karyawan, pelajar, pemegang pass jangka panjang, untuk penggunaan pribadi, dan bukan untuk tujuan komersial.

KONSENSI BEBAS BEA

Nikmati konsesi bebas bea jika:

  • Anda berusia 18 tahun atau lebih;
  • Anda telah menghabiskan 48 jam atau lebih di luar Singapura segera sebelum kedatangan;
  • Anda tidak datang dari Malaysia;
  • Minuman beralkohol tersebut untuk konsumsi sendiri dan tidak dilarang untuk diimpor ke Singapura.
TIPS UNTUK KEDATANGAN YANG LANCAR
  • Lalui jalur hijau (Green Channel) jika Anda tidak membawa barang yang perlu dilaporkan
  • Bagasi dalam jumlah besar dapat diambil di baggage claim area biasa
  • Lalui jalur merah (Red Channel) jika Anda membawa barang yang perlu dilaporkan
  • Jika Anda mengalami kehilangan atau kerusakan bagasi, hubungi handling agent yang menangani maskapai penerbangan Anda
Barang Yang Dilarang & Diawasi

Berikut adalah beberapa barang yang dilarang masuk ke Singapura tanpa otorisasi yang tepat.

  • Selongsong peluru kosong
  • Peluru
  • Ornamen yang terbuat dari selongsong peluru kosong
  • Pemantik berbentuk peluru
  • Pemantik berbentuk granat
     
  • Senjata api
  • Stun gun (senjata kejut listrik)
  • Senjata replika
  • Senjata antik
  • Senjata mainan
  • Pemantik berbentuk senjata
     
  • Knuckle duster
  • Nanchaku
  • Ninja shoku
  • Ninja star
  • Truncheon
     
  • Flick knife
  • Butterfly knife
  • Borgol
  • Semprotan merica
  • Katapel
  • Crossbow
     

Barang yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, keselamatan publik, dan kehidupan hewan, juga memerlukan lisensi impor atau persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk masuk ke Singapura. Berikut adalah beberapa kategori barang yang diawasi berdasarkan masing-masing otoritas yang berwenang:

Agri-Food & Veterinary Authority of Singapore
Hewan, burung, dan produk turunannya
Segala jenis makanan, baik mentah maupun matang (Misalnya daging, makanan laut, buah-buahan, sayuran, telur, dan produk makanan olahan)
Tanaman, media tanam, dan pupuk organik
Ikan hias
Vaksin hewan
Mikroorganisme dan hama tanaman veteriner
Makanan hewan peliharaan

Infocomm Development Authority of Singapore
Peralatan telekomunikasi dan komunikasi radio
Walkie-talkie

Media Development Authority
Surat kabar, buku, dan majalah
Film, kaset video, VCD, DVD, dan Blu-Ray disc
CD/DVD-ROM dan video game

Health Sciences Authority
Produk obat-obatan
Produk kesehatan lainnya yang mengandung schedule poison

DAFTAR KONTAK

Agri-Food & Veterinary Authority of Singapore

Nomor telepon: +65 6325 7625
www.ava.gov.sg

ava_email@ava.gov.sg


Infocomm Development Authority of Singapore

Nomor telepon: +65 6211 0888
www.ida.gov.sg

info@ida.gov.sg


Media Development Authority

Nomor telepon: 1800 478 5478
www.mda.gov.sg


Health Sciences Authority

Nomor telepon: +65 6213 0838
www.hsa.gov.sg

hsa_info@hsa.gov.sg